Baik dalam UUD 45 dan UU negara lainnya dibahas ttg kebebasan berpendapat dan berbicara (freedom of speech). Tapi kali ini g bertemu pada keadaan di mana g dah males berpendapat dan berbicara karena kadang seperti semboyan Ibu Mega "Silent is Golden", ga ding ga segitunya.. Kadang ada keadaan di mana apapun pendapat dan perkataan lo dah gada artinya. Ga bawa lo ke mana-mana, ga ngerubah apa2, jadi ngapain ngomong dan berpendapat? Kalo kata Desi Ratnasari "No Comment". Jadi apa mening g menggunakan kebebasan untuk tidak berpendapat? G yakin kalo ditelusurin lebih jauh dalam kebebasan berpendapat dan berbicara itu pasti diatur pula kebebasan untuk tidak berpendapat dan berbicara…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar